Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Unit PPA Polres OKI di Kabupaten Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari 2022 lalu.
Pelakunya Putri, 27, warga Desa Rawang Besar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Korbannya anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun berinisial LB, warga Desa Rawang Besar.
"Tersangka sudah diamankan pada Jumat 12 Agustus sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mega Hijau Bersama. Yakni di kebun Kepahyang, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba," kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal.
Dia menjelaskan antara korban dan tersangka ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni korban adalah cucu tersangka.
Ironisnya tersangka nekat merampas anting emas milik korban seberat 1/4 suku dengan cara mencekik leher korban menggunakan tali baju tersangka.
Tak sampai di situ, kata Kanit PPA, tersangka kemudian membekap mata dan mulut korban sehingga tak berdaya dan tak sadarkan diri.
Peristiwa itu bermula Senin (14/2/2022) tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.