Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Solar
Sabtu, 13 April 2013 – 02:58 WIB
Martinus menjelaskan, dari lima lokasi itu, umumnya modus yang dilakukan hampir sama. Para tersangka membeli solar di SPBU dengan jumlah yang cukup banyak, mulai dari 200 liter hingga 8.000 liter. Solar yang dibeli, ditampung terlebih dulu ke dalam tangki jalan kendaraan dan selanjutnya dipindahkan dengan alat sedot (alkon) ke dalam tangki kendaraan melalui pipa yang telah disambungkan dari tangki jalan ke tangki yang sudah dimodifikasi.
"Modus lainnya yaitu membeli solar dengan menggunakan jerigen atau tangki plastik. Setelah terkumpul hingga 1.000 liter, baru solar itu dijual," jelas Martinus.
Lebih lanjut diterangkan Martinus, para pelaku diduga menjual solar bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Mereka menjual solar itu ke industri-industri yang ada di wilayah Jawa Barat seperti ke Sukabumi, Karawang, Bekasi serta ke daerah Cilacap.