Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau
"Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau dan menemukan satu kilogram (sabu-sabu) lagi.
Kemudian dilakukan pengembangan pada 1 Juni Bareskrim mendapat informasi di Pulau Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ada penyeludupan narkoba. Polisi pun langsung melakukan penindakan.
Mendapat informasi tersebut, anggotanya lalu melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seseorang yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau. Setelah berhasil melacak target operasi, polisi menangkap seseorang berinisial IN.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, dengan speedboat," kata Eko.
BACA JUGA: Golkar Jatim Tolak Percepatan Munas: Airlangga sudah Berikan yang Terbaik untuk Partai
Eko menyampaikan, di lokasi tersebut polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh. 54 bungkus teh tersebut masing-masing berisi satu kilogram sabu-sabu.
"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," ujar Eko.
Dengan begitu, total ada 63 kilogram sabu-sabu yang disita petugas dari pengungkapan kasus ini.