Polisi Bubarkan Kerumuman di 3 Kafe Kawasan Jaksel
Sebab, kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tetapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kami periksa dan akan kami proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin," ujarnya.
Lebih lanjut Mukti menyatakan polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari.
Polisi akan memberikan tindakan tegas apabila masih ada kafe nakal yang beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.
"Kalau kami analisis dan evaluasi, masih banyak kafe yang 'kucing-kucingan'. Kami setiap hari akan operasi terus," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!