Polisi Buka Peluang Jerat Rachel Vennya dengan Sanksi Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana akibat kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan.
"Ya, jelas, ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (18/10).
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," ujar Yusri.
Oleh karena itu, kasus Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan sepulang dari luar negeri, itu tengah diselidiki polisi.
Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/10).
"Hari Senin kami layangkan surat undangan untuk hari Kamis kami ambil keterangan," ungkap Kombes Yusri.
Seperti diketahui, Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.