Berbuat Asusila kepada Mahasiswi, 2 Dosen UMS Bernasib Begini
jpnn.com, SOLO - Pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum dosen berbuat asusila kepada mahasiswi.
Dosen pertama diberhentikan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi bimbingannya.
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna mengatakan keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," kata dia di Solo, Sabtu (20/7).
Kasus kedua, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak mahasiswinya berbuat asusila.
Oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," tutur Sutrisna.
Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu.