Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biadab! 2 Oknum Guru MTI di Canduang Ini Cabuli 40 Santri

Sabtu, 27 Juli 2024 – 20:02 WIB
Biadab! 2 Oknum Guru MTI di Canduang Ini Cabuli 40 Santri - JPNN.COM
Dua orang oknum guru PP MTI Canduang yang ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap 40 santri. Pihak MTI memecat secara tidak hormat keduanya serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban. Antara/Al Fatah.

jpnn.com, BUKITTINGGI - Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat memecat secara tidak hormat dua oknum guru yang diduga mencabuli puluhan santri laki-laki.

Humas PP MTI Canduang Aldri Dt. Tumanggung mengatakan keduanya melakukan pencabulan kepada 40 santri laki-laki sejak 2022.

Dalam menjalankan aksi biadab itu, kedua pelaku menggunakan modus minta dipijit secara paksa, serta mengancam korban tidak naik kelas.

Manajemen PP MTI Canduang menyampaikan rasa prihatin terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan madrasah itu.

"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang. Kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan," kata dia di Bukittinggi, Sabtu (27/7).

Pihak pondok juga menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang mencintai dan menyayangi PP MTI Canduang, terutama kepada orang tua dan wali santri.

Dia menegaskan tindakan cepat dan transparan dilakukan MTI Canduang sejak mendapatkan laporan awal mengenai kejadian melalui investigasi internal dan bekerja sama dengan kepolisian.

Aldri mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan.

Dua oknum gutu MTI di Canduang, Agam, Sumbar dipecat tidak hormat terkait dugaan cabuli 40 santri laki-laki. Begini penjelasan pihak madrasah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA