Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Judi di Deli Serdang
jpnn.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan 12 orang jadi tersangka kasus peredaran narkoba dan judi di perbatasan Binjai-Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Fathir menyebutkan dari 12 tersangka tersebut, sembilan orang telah dilakukan penahanan, termasuk salah satunya pria berinisial B diduga sebagai pemilik lokasi judi.
"Ada 12 orang telah kami tetapkan menjadi tersangka," katanya, Rabu.
Polisi menggerebek barak judi dan narkoba di kawasan tersebut, Senin (10/4), serta menemukan adanya aktivitas perjudian yang tetap beroperasi pada bulan Ramadan.
"Untuk empat orang tersangka lainnya sedang buron dan dilakukan pengejaran," ucapnya.
Kompol Fathir menambahkan kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170, 351, 212 KUH Pidana, yakni perkara penganiayaan, melawan petugas kepolisian, dan juga perjudian.
Sebelumnya, tim gabungan Polrestabes Medan menggerebek lapak judi dan narkoba di perbatasan Deli Serdang-Binjai, di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan Senin (10/4) ini, polisi mengamankan sejumlah pria diduga terkait dengan kasus narkoba dan judi.