Polisi Buru Bandar Sabu-Sabu Pemasok kepada MS dan SG
Sabtu, 15 April 2023 – 23:02 WIB
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, keduanya dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (antara/jpnn)