Polisi Buru Otak Penembakan 2 Warga di Aceh Besar
Selain kelima orang tersebut, lanjut dia, polisi juga masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan.
Nama dan identitas mereka sudah dikantongi polisi.
Dari olah tempat kejadian perkara, kata Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
Kombes Winardy mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata dia.