Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Reza Bukan
Minggu, 01 Juli 2018 – 19:36 WIB
Kepada polisi, Reza mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2014.
"Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stres dan membangkitkan semangat kerja," ujarnya.
Dalam kasus ini Reza Bukan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg7/jpnn)