Polisi Butuh Waktu 2 Tahun Untuk Menangkap Otak Pembunuhan Agen Mobil di Sumut
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menangkap A (35) yang merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh, agen mobil yang tewas mengenaskan di Deli Serdang pada Mei 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan A ditangkap di Padang Lawas pada Sabtu (1/10).
"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Teuku dikutip dari Antara, Sabtu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan A sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial AA (20) yang sudah ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap otak pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Pelaku mengaku sakit hati, karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati," katanya lagi.