Polisi Cabul yang Barter Tilang dengan Bercinta, Nasibmu Kini...
jpnn.com - KASUS barter denda tilang dengan hubungan intim yang diduga dilakukan oleh oknum polantas Polresta Batu terhadap seorang perempuan beberapa waktu lalu, mulai disidangkan.
Brigadir EN kemarin diseret ke meja sidang etik di Polda Jatim. Ancaman pemecatan menanti lantaran dianggap mencoreng institusi Polri.
Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. Petugas Propam membacakan dakwaannya terkait dengan kasus yang diduga dilakukan Brigadir EN di sebuah pos polisi di Kota Batu.
"Sekalian semua saksi-saksinya dihadirkan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol R.P Argo Yuwono.
Dia mengatakan, kasus tersebut tidak melalui proses penyidikan petugas propam. Tapi langsung disidangkan oleh Pengawasan Profesi (waprof). Hal itu dilakukan karena kasus tersebut sudah sangat jelas sehingga tidak perlu mencari bukti-bukti lagi.
Argo mengatakan, hasil dari sidang kode etik itu adalah hukuman. Paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Salah satunya adalah perbuatan yang mencoreng institusi Polri. Ditanya apakah perbuatan Brigadir EN seperti yang dimaksud, Argo menjawab diplomatis. "Ya nanti terserah hakimnya," ucap Argo.
Seperti diberitakan, Brigadir EN dilaporkan karena mengajak bercinta sebagai barter atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan siswi SMK. Tawaran itu dilakukan di pos polisi Kota Batu. Kasus itu terungkap setelah korban berani mengadukan ke Propam. (eko/ami)