Polisi Cari Unsur Pidana
Tragedi Tenggelamnya KM Teratai PrimaKamis, 15 Januari 2009 – 13:43 WIB
Penyelidikan dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan yang telah mengumpulkan keterangan dari nahkoda dan penumpang yang selamat. ”Kita juga menunggu hasil penyelidikan KNKT apakah ada kelalaian dalam peristiwa ini karena syahbandar telah mengatakan faktor alam,” tambahnya. Hingga kini lebih dari 200 penumpang dinyatakan hilang.
”Kalau soal izin pelayaran dan sebagainya itu muaranya ke Mahkamah Pelayaran tapi kalau kelalaian itu sebagamana diatur di KUHP ya berakhir di pengadilan umum,” sambungnya. Dalam kasus terbakarnya Kapal Motor Levina I, Februari 2008, polisi saat itu menemukan unsur pidana. Itu terjadi setelah ditemukannya pemalsuan manifest kapal. Polisi menetapkan empat orang tersangka yang di sidang di PN Jakarta Utara.