KENANGAN- Inilah KM Teratai Prima saat bersandar di Pelabuhan Samarinda. Kapal tersebut tenggelam Minggu lalu, di Perairan Baturoro, Majene, Sulbar, akibat diterjang ombak besar. Foto: dok samarinda pos/JPNN
Mahkamah Pelayaran berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualim. Ini adalah pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal 2 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannya. Hasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum baik perdata maupun pidana. (naz)
JAKARTA- Nahkoda dan syabandar tak bisa seenaknya menyalahkan faktor alam dalam sebuah musibah laut. Polisi tengah bekerja keras mengumpulkan