Polisi Cek Kejiwaan Pembakar Polisi
Selasa, 06 Maret 2012 – 13:09 WIB
Terhadap Marno, polisi tetap akan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan sangkaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Terhadap perbuatan ini, tersangka bisa dijatuhi hukuman minimum empat tahun dan dan maksimum delapan tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK merinci kronologi kejadian itu, mulai dari operasi rutin malam sebelumnya sampai pelaku mendatangi Pos Polantas sampai kejadian itu.
Menurut Kapolres Katingan, saat mendatangi Pos Polantas, Marno sudah berlaku kasar. "Seketika itu Marno menyiramkan bensin dan menyulut api. Sehingga wajah dua anggota terbakar. Pelaku pun langsung melarikan diri," jelasnya.