Polisi Cek Kejiwaan Pembakar Polisi
Selasa, 06 Maret 2012 – 13:09 WIB
“Tersangka yang datang pada saat itu hanya menanyakan sepeda motornya, apakah bisa dikeluarkan atau tidak. Anggota kita hanya menjawab, bahwa motor itu sudah ditilang dan mempersilakan untuk mengikuti persidangan di pengadilan. Jadi tidak benar, jika ada yang menyebutkan, bahwa anggota kita ada yang meminta uang dengan tersangka,” kata Kasat Lantas di gedung sekretariat PWI Perwakilan Katingan, kemarin sore.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pada saat razia Sabtu (3/3) pukul 20.30 ruas di Jalan Tjilik Riwut km 17 didasari informasi adanya curanmor. Saat operasi itulah, Marno melintas dengan sepeda motor merek Viar nomor polisi KH 5879 AH warna hijau. Seperti pengendara lainnya, Marno juga dihentikan petugas. Saat diperiksa, Marno dalam kondisi mabuk. Petugas juga menanyakan surat-surat sepeda motor dan SIM Marno. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, sehingga malam itu juga langsung ditilang.
Ternyata Marno tidak hanya mabuk minuman keras. Pria itu juga meneguk obat-obatan. “Memang pada saat itu, ketika ditanya si tersangka ini mengakui habis minum dan juga menggunakan obat dextro sebanyak 15 biji. Ini juga dari pengakuan tersangka sendiri. Setelah ditilang oleh anggota kita, memang benar tersangka tidak mau menandatangani surat tilang dan langsung pulang pada saat itu. Walaupun tidak ditandatangani, si tersangka tetap ditilang oleh anggota,” ujarnya.