Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
Dua Aktifis Bendera jadi TersangkaKamis, 03 Desember 2009 – 17:29 WIB
Dalam laporan ke polisi, para palapor menuding Mustar dan Ferdi telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah serta pasal 315 KUHP tentang penghinaan karena merasa dirugikan atas tudingan yang dilakukan LSM Bendera.
Namun begitu, penyidik belum bisa memastikan kategori pelanggaran apa yang dilakukan oleh aktivis LSM Bendera. Karena itu menurut Boy, penyidik akan memintai keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menganalisa secara pasti bentuk dugaan pelanggaran disangkakan terhadap keduanya. "Akan dipastikan lagi apakah ini dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik," kata mantan Kapoltabes Padang.(zul/awa/jpnn)