Polisi Ciduk 2 Santri di Jepara yang Terlibat Kasus Pembacokan
Sabtu, 24 Juni 2023 – 00:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat gelar jumpa pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara
Akibatnya, pagar pondok pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.
Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan, sementara BU dan HM dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. (antara/jpnn)