Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial
Rabu, 24 Juli 2024 – 06:54 WIB
![Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/24/polda-kalteng-menangkap-pelaku-yang-menyebarkan-konten-porno-dylq.jpg)
Polda Kalteng menangkap pelaku yang menyebarkan konten porno di media sosial. Dok: Humas Polda Kalteng.
Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentul eksploatasi serta kekerasan," ujar Bayu Wicaksono. (cuy/jpnn)