Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial
jpnn.com, PALANGKARAYA - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap empat pelaku tindak pidana asusila yang menyebarkan konton porno melalui akun media sosial.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan dengan melaksanakan patrol siber terkait maraknya peredaran video porno anak melalui media sosial.
"Kami tindak lanjuti, dan hasilnya tim siber menemukan satu akun Instagram dan TikTok yang memposting konten bermuatan asusila anak," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (23/7).
Erlan menuturkan dalam konten yang diunggah terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak di bawah umur dengan keterangan 'Sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya' artinya 'Siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga'.
Sementara Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan salah satu modus pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan menyebarkan konten pornografi di akun TikTok dan Instagram, serta menawarkan anak di bawah umur untuk melayani secara seksualitas.
Calon pembeli akan dikenakan dan dipungut tarif mulai dari Rp 800.000 untuk melakukan adegan dengan korban anak di bawah umur.
Kini, para pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya. Mereka juga dijerat UU ITE dan UU Pornografi Anak.
“Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi," ujar dia.