Polisi Ciduk Admin Instagram Provokator Tawuran di Tebet
Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:14 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)