Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial
Rabu, 23 Desember 2020 – 10:05 WIB
![Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/12/23/foto-fa-30-salah-satu-simpatisan-fpi-yang-ditangkap-polda-73.jpeg)
FA (30) salah satu simpatisan FPI yang ditangkap Polda Kalteng karena menghina Abah Guru Sekumpul. Foto dok Humas Polda Kalteng.
"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya," terang dia.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: