Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi: Coki Pardede Itu Korban

Minggu, 05 September 2021 – 05:52 WIB
Polisi: Coki Pardede Itu Korban - JPNN.COM
Komika Coki Pardede. Foto: Instagram/cokipardede666

Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. (cr1/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi mengabulkan permohonan rehabilitasi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Coki Pardede, simak selengkapnya.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close