Polisi Cokok Sindikat Cyber Crime WN Taiwan dan Tiongkok
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya pada Kamis (4/8) malam menggerebek warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan yang bemukim di Perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat. Ada 31 WNA yang diduga menjadi pelaku kejahatan di dunia maya alias cyber crime.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengungkapkan, mulanya ada informasi tentang kedatangan puluhan WNA yang akan bekerja di Indonesia. Polisi lantas memantau gerak-gerik mereka selama dua pekan terakhir ini.
“Mereka datang ke Indonesia secara bergelombang. Mereka ditawari untuk bekerja di Indonesia, tetapi pada praktiknya melakukan tindak pidana cyber," ujar Adnan, Jumat (5/8).
Dari penelusuran polisi, korban aksi cyber crime para WNA itu memang bukan di Indonesia. Sebab, korbannya adalah WN Taiwan dan Tiongkok.
Namun, setelah penggerebekan, polisi menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Karenanya Polda Metro Jaya lantas menyerahkan 31 WNI itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pelaku sudah kami serahkan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya. Selanjutnya apakah akan dideportasi atau bagaimana itu tergantung dari pihak imigrasi," pungkasnya.(elf/JPG)