Polisi Curiga dengan 4 Kemasan Bulat dalam Perut HA, Ketika Diperiksa Ternyata
Selasa, 29 September 2020 – 22:03 WIB
"Terkait asal-usul dan siapa penerimanya, ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki
Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, HA dikenakan sangkaan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)