Polisi Curiga saat Patroli Pasar, Pas Tenda Diangkat, Ya Ampun
jpnn.com, MAKASSAR - Polsek Biringkanaya mengungkap kasus penimbunan minyak goreng di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi awalnya menaruh kecurigaan dengan sebuah kendaraan lalu mengambil tindakan.
"Iya, benar, anggota kami telah mengamankan penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Makassar," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (16/3) siang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut. Nurman menyampaikan kasus ini bermula saat anggotanya melakukan patroli di pasar.
"Awalnya kami melakukan patroli dan melihat sebuah mobil bak terbuka yang tengah membawa kardus yang ditutupi dengan tenda," ujar dia.
Polisi pun menghentikan kendaraan itu. Lalu, mengambil tindakan.
"Pas dilakukan pemeriksaan ternyata kardus tersebut berisi minyak goreng sekitar 200 ratusan (kardus)," tambahnya.
Nurman melanjutkan pihaknya menangkap dua pria dalam kasus ini. Satu berinisial RRA (29) selaku pemilik rumah dan F (31) selaku sopir yang membawa ratusan kardus minyak goreng.
"Ini pemilik rumah tidak mampu menunjukkan surat izin usaha. Jadi, sekarang kami tahan mereka di Mapolsek," tegasnya.