Polisi Dalami Dugaan Ketua DPRD DKI Menipu Eks Sekda Riau
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga menyeret Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih fokus pada pemeriksaan saksi.
"Kasus masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta ketika dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Namun, Nico tak memerinci progres penanganan kasus itu. Dia hanya menyebut penyidik meminta mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail yang menjadi pelapor dalam kasus itu untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Jadi, pelapor sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik," imbuh dia.
Sebelumnya Zaini bersama kuasa hukumnya melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Zaini melaporkan politikus PDIP itu dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Laporan itu terkait uang dari Zaini untuk Prasetio pada 2014 sebagai administrasi agar birokrat senior itu diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur Riau.(cuy/jpnn)