Polisi Dalami Kasus Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswinya
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung masih mendalami kasus pelecehan seksual oknum dosen berinisial Ca terhadap mahasiswinya, DC, 22.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig mengatakan, sebelumnya pihaknya meminta keterangan saksi korban dan saksi fakta.
”Masih kita lakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dulu. Belum sampai sampai ke terlapor. Nanti kalau (pemeriksaan saksi) sudah rampung, baru kita panggil (terlapor),” kata Ketut Siregig, Rabu (2/5).
Dilanjutkan, surat panggilan untuk tahap klarifikasi akan dikirimkan kepada pihak Universitas Lampung. Pemanggilan berdasar perkembangan pemeriksaan dari korban dan saksi.
”Suratnya sudah dibuat, tetapi belum dikirim. Ada dua saksi lagi dari para pihak yang mengetahui," sebut dia. Ketut menyebutkan, penyidik sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait koordinasi dengan tim investigasi Unila, Ketut mengatakan hingga saat ini belum dilakukan. Namun pihaknya terbuka jika dari Unila menyerahkan hasil investigasinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
"Kita terbuka. Kalau hasilnya relevan dan bisa berguna untuk penyelidikan dan penyidikan, silahkan saja. Prinsipnya kita terbuka kok," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Bujang Rahman mengatakan, pihak universitas melakukan investigasi secara struktural. Namun, Bujang tidak menjelaskan secara rinci terkait progresnya. ”Yang jelas, kita sudah mulai jalan (investigasi, Red). Saya sendiri yang melakukan investigasinya,” tegasnya.