Polisi dan Jaksa Sama Saja, Rahasiakan Motif Ferdy Sambo Cs Mengeksekusi Brigadir J
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dalam perkara itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terbaru, kelima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU telah mengajukan tuntutan hukuman terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Bharada Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)