Polisi dan TNI Rela 3 Jam Berjalan Kaki Demi Tangkapan Besar, Total 13 Ton!
jpnn.com, ACEH - Jajaran Polda Aceh memusnahkan 5,3 hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Ladang ganja tersebut tersebar di dua titik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, "Tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53.000 batang."
"Perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton," papar Ruddi.
Dia menyebutkan pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, yang berlangsung Kamis (21/7).
Ladang ganja berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," kata dia.
Ruddi mengatakan menuju ke ladang itu dengan berjalan kaki selama tiga jam.