Polisi Datangi Rumah Kontrakan di Jebres Solo, Warga Heboh
Pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu.
Kedua pelaku yang diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres berinisial DSN (21) dan FW (30).
Sedangkan petugas dari hasil penyitaan di lokasi tersebut diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.
Kapolres mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000, dipastikan akan segera menindaklanjuti. (antara/jpnn)