Polisi Didesak Membebaskan Pengunjuk rasa yang Masih Ditahan
Begitu pula ada dugaan penghalang-halangan akses bantuan hukum kepada mereka oleh pihak berwajib.
Hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) .
"Kami mendesak Kapolda Sulsel dan jajarannya membuka akses bantuan hukum kepada mereka, karena ditangkap tanpa alasan jelas."
"Kami juga meminta seluruh peserta aksi yang ditahan di kantor Satuan Brimob Polda Sulsel di bebaskan segera," ucapnya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS menyebut pihaknya mengamankan 64 orang, sembilan di antaranya terindikasi positif mengkonsumsi narkoba dan tiga orang membawa senjata tajam, busur dan anak panah.
"Lainnya, sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti melakukan tindak pidana."
"Namun, sebelum dipulangkan, Pak Kapolrestabes tadi menasehati mereka agar fokus kuliah, tidak menyia-nyiakan harapan orang tua, jangan ikut-ikutan," katanya.
Namun demikian, Lando mengatakan penyampaian aspirasi itu dijamin konstitusi dan undang-undang, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan umum.