Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Didesak Segera Proses Kasus Neno Warisman

Rabu, 29 Agustus 2018 – 20:16 WIB
Polisi Didesak Segera Proses Kasus Neno Warisman - JPNN.COM
Neno Warisman. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Politisi Golkar Dave Laksono meminta aparat Kepolisian segera memproses kasus artis senior Neno Warisman. Sebelumnya, Neno Warisman diketahui menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Address (PA) System untuk menyampaikan curhatan-nya.  

"Kalau sudah melanggar UU Pidana ya harus diproses," kata Dave Laksono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). 

"Itu sudah jelas ada UUnya dan tentu itu melanggar, jadi harus diproses. Siapa pun itu apakah neno Warisman atau saya sendiri. Kalau saya menggunakan pengeras suara di dalam pesawat dan bukan untuk kepentingan saya pribadi atau lain berarti saya sudah melanggar. Polisi harus memproses. Ini lebih kepada penegakan hukumnya," tegas Dave melanjutkan. 

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane juga telah menegaskan bahwa tindakan sembrono Neno Warisman sudah menyalahi Undang Undang penerbangan. Neno Warisman bahkan bisa terancam hukuman satu tahun penjara denda Rp 500 juta lantaran sempat menggunakan mikrofon yang biasa dipakai kru pesawat terbang.

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum," kata Neta, Selasa (28/8).

Neta mengatakan, kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

Menurut Neta, aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Politisi Golkar Dave Laksono meminta aparat Kepolisian segera memproses kasus artis senior Neno Warisman yang menggunakan mikrofon pesawat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close