Polisi Didesak Selesaikan Kasus Istri Eyang Subur
Rabu, 01 Mei 2013 – 11:28 WIB
Hanya saja, kata dia, Komnas Perempuan tidak bisa melakukan pemanggilan terhadap Subur dan istri-istrinya. Sesuai mandat yang diberikan, Komnas Perempuan tidak diperkenankan untuk memanggil atau menyelesaikan kasus satu per satu.
"Komnas perempuan tidak berhak memanggil. Kami hanya memantau dan memberikan dukungan kepada korban," ujar Saur. (abu/jpnn)