Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Diminta Tak Kaku Definisikan Makna Kampanye

Kamis, 16 Januari 2014 – 00:31 WIB
Polisi Diminta Tak Kaku Definisikan Makna Kampanye - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Paralegal Penegak Hukum Pemilu yang bernaung di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta kembali melaporkan dugaan pelanggaran aturan masa kampanye beberapa parpol peserta pemilu, di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/1).

Salah satu yang dilaporkan adalah Partai Golkar yang dituding melakukan kampanye yang disiarkan di sebuah televisi swasta, beberapa waktu lalu. 

Menanggapi laporan tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, mengaku cukup puas dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani laporan tersebut. 

Veri mengaku puas karena saat mendalami pelaporan tersebut, Bawaslu sampai mengundang ahli komunikasi politik guna mendalami apakah di balik iklan Partai Golkar yang disiarkan di televisi swasta itu termasuk bagian dari kampanye atau tidak.

“Berdasarkan masukan (ahli komunikasi) itu (iklan Partai Golkar) benar bagian dari kampanye, meskipun tidak disebutkan eksplisit visi misi,” ujar Veri saat mendampingi sejumlah Paralegal Penegak Hukum Pemilu, Rabu (15/1).

Menurut Veri, hasil pemeriksaan atas pengaduan seorang paralegal bernama Daniel tersebut, telah diserahkan Bawaslu ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Minggu (12/1) kemarin. Dan Mabes Polri juga telah memanggil Daniel untuk diperiksa guna mendalami berkas pengaduan.

“Kita harapkan pendekatan yang digunakan kepolisian dalam memeriksa pengaduan ini tidak memaknai iklan yang dilarang hanya sebatas kalimat yang tertera di undang-undang. Kita ingin kepolisian mendefisinikan ulang apa itu kampanye. Jangan sampai seperti laporan pengaduan terhadap Gerindra (yang beberapa waktu juga dilaporkan melanggar aturan kampanye di media cetak), kepolisian menyatakan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Veri berharap Polri tidak kaku menerjemahkan definisi kampanye seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Terutama terkait indikasi sebuah iklan dinyatakan kampanye, antara lain memuat vis-misi partai.

JAKARTA - Paralegal Penegak Hukum Pemilu yang bernaung di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta kembali melaporkan dugaan pelanggaran aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News