Polisi Diteriaki Maling dan Diancam Bunuh saat Gerebek Rumah Pengedar
jpnn.com - SIMALUNGUN - Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat perlawanan saat akan meringkus pengedar narkoba di Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Simalungun, Sumut.
Selain diteriaki maling, personel yang bertugas juga diancam dihabisi menggunakan parang dan cangkul. Andes Tino, 22, yang merupakan target polisi akhirnya ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Pattimura Bawah.
Saat menangkap tersangka ini, Abang tersangka bernama Hendri Agusnan, 30, yang saat itu berada di rumah, enggan diajak bekerja sama. Ia tidak memperbolehkan polisi masuk ke rumahnya.
Ia kemudian menghadang beberapa personel Sat Narkoba yang datang dan mengancamnya menggunakan parang serta cangkul kecil.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP JP Matondang, mengatakan, penangkapan akhirnya berhasil setelah pihaknya meminta bantuan kepling, lurah dan personel Polres Pematangsiantar.
Dijelaskan Matondang, penangkapan terhadap Andes Tino berlangsung pada Jumat (12/8) sekitar pukul 03.00 WIB. “Jadi Andes Tino ini pengembangan dari penangkapan dua pengedar lain, yakni Koko dan Fadlan,” katanya seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).
Diceritakannya, pada Kamis (11/8) sekitar pukul 23.30 WIB, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan Simpang Manan, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.
Tak lama kemudian, polisi bergegas ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di sana polisi melihat Ilal Koko Dermawan alias Koko dan Fadlan Alamsyah Simamora. Selanjutnya keduanya langsung diamankan. Saat digeledah, dari para tersangka didapati sabu-sabu seberat 0,93 gram.