Polisi Diteriaki Maling dan Diancam Bunuh saat Gerebek Rumah Pengedar
Setelah menggeledah beberapa ruangan di sana, polisi tak menemukan Andes Tino. Namun polisi tak langsung percaya. Seisi rumah kemudian diperiksa ulang. Tidak lama kemudian, Andes diketahui bersembunyi di atas plafon rumah.
“Setelah kita tahu dia bersembunyi di plafon, langsung kita tangkap,” jelasnya.
Setelah keduanya diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam jok sepedamotor Vespa yang ada di sana. Barang bukti itu berupa dua paket kecil berisi sabu, sebuah timbangan elektrik, mancis dan jarum. Kemudian ada sendok, kaca pirex, sedotan dan 9 plastik kecil.
“Semua barang bukti itu sudah diamankan dan dibawa bersama kedua pelaku ke Ruang Idik Sat Narkoba di Aspol,” ujar Matondang.
Ditambahkannya, para pengedar narkoba yang mereka tangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Hendri Agusnan, abang dari Andes Tino, juga ikut diamankan dan ditetapkan tersangka.
“Hendri Agusnan juga dijerat pasal 132 dan 138 KUHPidana karena menghalang-halangi petugas. Sementara, ketiga pengedar narkotika itu dijerat pasal 112 jo dan 114 Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika,” tukas Matondang.
Namun, ungkap Matondang, kasusnya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Sebab sesuai pengakuan Andes Tino, sabu itu diperoleh dari seorang warga Tomuan berinisial IN. “Dia (IN) masih dalam pencarian,” katanya.(hez/ray/jpnn)