Polisi Diteriaki Maling Saat Penggerebekan di Kampung Ambon
Jumat, 28 September 2018 – 22:36 WIB
Lanjut dia menerangkan, dalam pengerebekan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram, 286 pil ekstasi, 53 pil Happy Five, dan 1,9 gram ganja siap pakai.
“Semuanya kami dapatkan dari pelaku yang merupakan pengedar berinisial RTL," sambung dia.
Ketika dilakukan penangkapan, RTL mengaku memasarkan narkoba tersebut ke beberapa tempat, seperti indekos, perumahan, dan tempat hiburan.
Akibat ulahnya, RTL ditahan dan dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)