Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Duga Peredaran Narkoba Modus Tangki Bensin Dikendalikan Narapidana

Selasa, 16 Februari 2021 – 19:43 WIB
Polisi Duga Peredaran Narkoba Modus Tangki Bensin Dikendalikan Narapidana - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menunjukan tangki bensin mobil yang dimodifikasi menjadi tempat untuk menaruh sabu-sabu, di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tangki bensin, 9 Februari 2021 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial YS dan Z, ditangkap di daerah Citayam dan Depok.

"Yang bersangkutan sudah melakukan ini selama tiga bulan terakhir tetapi masih kami dalami," kata Ady di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2).

Adapun modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yakni memasukan sabu-sabu ke dalam tangki bensin mobil yang sudah dimodifikasi.

"Tangki tersebut didesain jadi dua bagian, sebagian untuk bensin, sebagian untuk menyimpan barang-barang tersebut (sabu-sabu)," ujar Ady.

Polisi juga menduga bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana di salah lapas. Namun, Ady tidak menjelaskan secara detail nama lapas yang dimaksud.

"Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas yang sedang kami dalami juga," ujar Ady.

Sementara itu, hingga saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang juga terlibat dalam peredaran narkoba modus unik tersebut. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menduga peredaran sabu-sabu modus tangki bensin mobil dikendalikan oleh narapidana, simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close