Polisi Endus Upaya Menghilangkan Barbuk Kasus ACT
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat pentingi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana untuk korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan terhadap Ahyudin dkk itu setelah melakukan gelar perkara.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whinu di Bareskrim Polri, Jumat (29/7) malam.
Jenderal bintang satu itu mengatakan keputusan penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan.
Sebab, kata dia, saat penggeledahan pada pekan lalu, ACT berupaya menghilangkan beberapa domuken di kantor filantropi itu
"Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," ujar Whisnu.
Keempat tersangka itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.