Polisi Fokus Usut Dugaan Perniagaan Satwa KBS
jpnn.com - SURABAYA – Unsur pidana dalam pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) sejatinya sangat mencolok. Sebab, dalam surat perjanjian pertukaran satwa KBS, gamblang termuat kompensasi yang tidak hanya berupa hewan, tapi juga uang dan barang seperti mobil.
Hal tersebut seakan menegaskan bahwa pertukaran tersebut tak ubahnya perdagangan. Polisi pun melihatnya seperti itu.
”Saat ini kami memang lebih fokus untuk pengusutan dugaan perniagaan (perdagangan, Red) dalam kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono (2/11).
Kompensasi berupa uang dan barang yang muncul dalam perjanjian pemindahan satwa KBS itu memang selaras dengan arti sederhana hukum perdagangan. Yakni, barang ditukar dengan barang atau barang ditukar dengan uang.
Jika mencermati hal itu, polisi tentu tidak sulit untuk menuntaskan pengusutan kasus pertukaran satwa KBS yang ditangani saat ini. Polisi seharusnya tidak butuh waktu lama. Apalagi, mereka sudah bergerak sekitar tujuh bulan. Sudah banyak keterangan yang didapat. Bahkan, dari keterangan-keterangan yang masuk ke meja mereka, beberapa poin menunjukkan kejanggalan-kejanggalan yang sangat kentara.
”Tidak bisa dikatakan seperti itu. Sebab, kami harus melakukan pendalaman lagi sesuai dengan rekomendasi Mabes Polri,” ujar Sumaryono.
Berdasar infomasi yang dikumpulkan Jawa Pos (induk JPNN.com), Satreskrim Polrestabes Surabaya memang ditekan untuk mengusut dugaan perniagaan dalam pertukaran satwa KBS. Penekanan tersebut tercantum dalam 13 rekomendasi yang dikeluarkan Mabes Polri. Bahkan, penekanan ke arah itu ditulis secara terang benderang dalam tiga poin rekomendasi. Salah satunya berbunyi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya harus mendalami nilai kompensasi yang terdapat dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS.
Pendalaman tersebut dilakukan lantaran Mabes Polri yakin bahwa unsur perniagaan sangat kental dalam pemindahan itu jika dibandingkan dengan misi penyelamatan hewan yang didengung-dengungkan Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS. Selama ini, TPS KBS memang selalu berargumen bahwa enam perjanjian pemindahan satwa ditempuh karena kondisi KBS overload. Jumlah hewan di kebun binatang terbesar di Jawa Timur tersebut melebihi kapasitas. Karena itu, mereka harus memindahkan 420 satwa keluar KBS.