Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Fokus Usut Dugaan Perniagaan Satwa KBS

Senin, 03 November 2014 – 10:13 WIB
Polisi Fokus Usut Dugaan Perniagaan Satwa KBS - JPNN.COM
Listrik di sebagian area di KBS mati. Akibatnya, ada empat gajah koleksi KBS harus minum dan mandi di luar. Foto: Frizal/Jawa Pos

”Tapi, benarkah itu demi penyelamatan? Ataukah itu untuk perniagaan? Itu yang harus diusut penyidik. Sebab, kalau misinya penyelamatan, kenapa yang dipindah yang sehat?” ungkap sumber Jawa Pos di kepolisian.

Dia menambahkan bahwa pertanyaan itulah yang mendasari rekomendasi Mabes Polri untuk berfokus pada pengusutan dugaan perniagaan. Polrestabes Surabaya pun tidak memungkiri bahwa rekomendasi Mabes Polri menekankan pengusutan dugaan perniagaan.

”Memang seperti itu. Karena itu, kami kini lebih serius lagi mendalami dugaan perniagaan tersebut,” ujar Sumaryono.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu menambahkan, jajarannya bakal memfokuskan pendalaman dugaan perniagaan tersebut pada kejanggalan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Antara lain, kejanggalan dalam perjanjian dengan Mirah Fantasia, Banyuwangi.

Manajemen taman satwa di ujung timur Pulau Jawa tersebut ternyata memberikan kompensasi Rp 200 juta. Uang itu masuk ke PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia).    

Begitu pula perjanjian dengan Jatim Park. Disebutkan, Jatim Park harus memberikan dua satwa, yakni common eland dan wildebeest alias gnu, kepada KBS. Namun, ternyata satwa tersebut masuk ke Taman Safari Indonesia II.

Selain itu, ada kejanggalan dalam perjanjian TPS KBS dengan Taman Satwa Lembah Hijau, Lampung. Taman satwa itu memberikan kompensasi berupa uang Rp 232.900.000 kepada KBS. Uang tersebut diberikan secara tunai agar manajemen KBS sendiri yang membeli mobil Toyota Innova E M/T dengan bahan bakar bensin dan satu sepeda motor Honda.

Secara kasatmata, kejanggalan itu menunjukkan unsur perdagangan. Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) sempat mengalkulasi bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 840 miliar terkait dengan kompensasi dalam perjanjian pemindahan satwa KBS tersebut.

SURABAYA – Unsur pidana dalam pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) sejatinya sangat mencolok. Sebab, dalam surat perjanjian pertukaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News