Polisi Gadungan Beraksi di Depan Polresta Bandung, Nekat
Usai korban menunggu sekitar 15 menit, pelaku tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandung.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/10).
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya empat kali dengan modus yang sama mengaku sebagai anggota Polri dan transaksinya tidak hanya di depan Polresta Bandung saja, tetapi di Polresta Bogor, Polres Metro Bekasi, dan Cawang Jakarta Timur," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun tujuh bulan. (cr1/jpnn)