Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Beraksi, Raup Uang Rp 18 Juta, Begini Modusnya
Sabtu, 27 Maret 2021 – 01:05 WIB
Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.
"Korban merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!