Polisi Gadungan Cabuli Gadis 16 Tahun di Hotel, Ternyata Begini Modus Pelaku
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah handphone dan satu unit senjata jenis Air soft gun warna hitam beserta buku kepemilikannya.
"Ini juga mau kita dalami ijinnya ini (senjata) darimana. Karena pelaku sempat menunjukkan senjatanya ke korban dan ditaruh diatas meja," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1), UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Modus Antar ke Tukang Sol Sepatu, Apri Malah Bawa Gadis 17 Tahun ke Rumah Kosong
Pasal 76D dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (rin/pro)