Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gadungan Peras Driver Ojek Online, Modusnya Ngaku Anggota Intel Narkoba

Selasa, 20 Agustus 2019 – 23:57 WIB
Polisi Gadungan Peras Driver Ojek Online, Modusnya Ngaku Anggota Intel Narkoba - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Jagakarsa meringkus dua pria berinisial W dan DS lantaran melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Korban mengaku menderita kerugian hingga puluhan juta akibat ulah bandit jalanan itu. 

Korbannya adalah seorang sopir ojek online bernama Rifqy korbannya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar

“Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta,” kata Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi Harsono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Saat beraksi, kedua pelaku ini menghentikan korban yang tengah memacu sepeda motornya. Lantas korban berhenti karena keduanya mengaku anggota Korps Bhayangkara.

Awalnya korban pikir kedua pelaku cuma mau menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Tapi, keduanya malah langsung menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Lantas hal itu membuat korban panik. Apalagi korban merasa terus ditekan. Namun, kecurigaan korban muncul manakala keduanya langsung main ikat tangannya. Belum lagi keduanya mengambil uang senilai Rp1,5 juta rupiah miliknya.

Kemudian pelaku juga sempat mengancam korban dengan pistol yang belakangan ternyata pistol mainan. Pistol itu dipakai untuk menakuti-nakuti korban agar tak melawan.

Jajaran Polsek Jagakarsa meringkus dua pria berinisial W dan DS lantaran melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga puluhaan juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close