Polisi Gadungan Peras Driver Ojek Online, Modusnya Ngaku Anggota Intel Narkoba
“Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN,” katanya.
BACA JUGA: Baru Hirup Udara Bebas, Wulan Purnama Sari Kembali Ditangkap Polisi
Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Hal itu pun tidak sia-sia. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda dan hari berbeda pula.
W diciduk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di wilayah Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019.
Akibat nya, keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dhe)