Polisi Gagalkan 1.129 Narkoba Jaringan Timur Tengah, Begini Reaksi Jenderal Listyo
Jenderal Bintang Empat itu memerintahkan kepada jajarannya untuk terus mendalami para tersangka yang ditangkap guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Kepada seluruh anggota terus berperang. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dari hulu maupun dari hilir," ucap Listyo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tutur Listyo.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?