Polisi Gagalkan Aksi Kabur 6 Pengungsi Rohingya dari Penampungan
Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).
"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp 1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!